Perihal Sita Jaminan Kasus Gereja Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Terpidana Nyatakan Keberatan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:33 WIB
Perihal Sita Jaminan Kasus Gereja Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Terpidana Nyatakan Keberatan
Iwan Neno, selaku kuasa hukum terpidana. ((IST))

Suara Denpasar-Kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar terus bergulir. Sebelumnya, terdakwa Unun Hardinansi Neno sudah divonis dua tahun penjara. Namun, kasusnya masih berlanjut.


Meski pelaku telah divonis 2 tahun penjara, rupanya kasus penggelapan dana jemaat Gereja GPIB Maranatha Denpasar masih berlanjut. Terpidana Hardinansi Neno masih berupaya mempertahankan apa yang menurutnya masih menjadi haknya. 


Marthen Boiliu dan Aldabet Iwan Viktor Neno selaku kuasa Hukum dari Hardinansi Neno mengaku jika klien mereka keberatan atas adanya penetapan sita jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama Michael Neno yang tak lain adalah ayah dari terpidana Unun Hardinansi Neno. Keberatan itu didasari beberapa hal.


“Pertama, penetapan sita jaminan itu tidak diketahui oleh tergugat dan terpenting bahwa tidak ada agenda sidang, dan kami bisa membuktikan itu. Tidak pernah ada konfirmasi oleh pemohon/penggungat dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar lewat ketua majelis hakim PN Gianyar, tiba-tiba membacakan penetapan tanpa meberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan pendapat ataupun sanggahan, atau pembelaan,” kata Iwan Neno.


Selain itu, Iwan Neno juga mempertanyakan keputusan PN Gianyar. Dia mengaku Sudah menghadap sesusai dengan pernyataan dari humas PN Gianyar untuk bersurat secara resmi meminta penetapan. Namun kata dia, tidak diberikan. Justru penetapan ini akan diberikan pada saat tanggal 29 November 2022 ketika sita jaminan.


"Selanjutnya, pertanyaan kami sebagai kuasa hukum soal penetapan sita jaminan ini, ketika kami bertanya kepada PN Gianyar melalui kepala panitera,  dan jawaban kepala panitera bahwa ini adalah kewenangan majelis hakim. Artinya, kewenangan hakim yang semena-mena tehadap hukum acara. Kenapa semena-mena?. Pertama, sertifikat dikuasai oleh penggugat/pemohon, bagaimana tergugat akan mengalihkan. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana hakim yang punya kewenangan tetapi sewenang-wenang memutuskan, menetapkan sita jaminan sedangkan objek dari sertifikat ini dikuasai oleh penggugat/pemohon dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar,” urainya lagi.

Iwan Neno juga menyatakan jika sebelumnya pernyataan Samuel Uruilal selaku kuasa hukum pihak GPIB Maranatha Denpasar kepada media dianggapnya sebagai pembohongan publik. Dimana saat itu, Samuel mengaku mendaftarkan gugatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku 


“Kenapa dikatakan pembohongan publik? karena dia (Samuel) menyatakan sudah ada kuasa untuk menjual tanah tersebut. Dan itu tidak ada. Saya memegang daftar bukti penggugat,” tegas Iwan Neno. Iwan Neno mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno yang sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. 


“ Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut  tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu Ne Bis In Idem dan melanggar hukum,” tegas Iwan Neno.


Sementara itu, pada kesempatan yang sama,
Marthen Boiliu rekan dari Iwan Neno menjelaskan kasus ini diperparah lagi dengan penetapan sita jaminan oleh PN Gianyar. “ Ini sama sekali tidak berdasar hukum sehingga tindakan  PN Gianyar melalui majelis hakim telah bertententangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ tegasnya.

Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Menkopolhukam, KPK, Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diatensi,” pungkasnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menanggapi dirinya disebut melakukan pembohongan publik. "Kalau dinyatakan pembohongan publik itu dari versi dia. Tapi kalau orang-orang mengerti hukum, saya kira segala sesuatu sudah berjalan sesuai aturan. Kalau dia menilai pembohongan publik, saya kira dia perlu belajar lagi tentang hukum," jawabnya. 


Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond dikonfirmasi Kamis (1/12/2022) membantag pernyataan kuasa Hukum Hardinansi Neno.


"Gak benar apa yang disampaikan oleh kuasa hukum hardinansi neno itu karena surat permohonan untuk sita jaminan diajukan oleh kuasa Penggugat di persidangan dan surat permohonan sita jaminan itu sudah dibacakan juga di persidangan. Namun dari kuasa tergugat Hardinansi Neno tidak ada tanggapan dan juga tidak ada keberatan soal surat sita jaminan yang dibacakan di persidangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lanjutan Perkara Penggelapan Dana Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Oleh PN Gianyar

Lanjutan Perkara Penggelapan Dana Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Oleh PN Gianyar

| Jum'at, 25 November 2022 | 15:33 WIB

Bekas Rampung, Pemeran Video Porno Kebaya Putih Bali Tinggal Tunggu Sidang

Bekas Rampung, Pemeran Video Porno Kebaya Putih Bali Tinggal Tunggu Sidang

| Rabu, 09 November 2022 | 15:19 WIB

Usai Jalani Penahanan, Imigrasi Deportasi WNA Bulgaria Pelaku Skimming dari Bali

Usai Jalani Penahanan, Imigrasi Deportasi WNA Bulgaria Pelaku Skimming dari Bali

| Selasa, 27 September 2022 | 12:05 WIB

Terkini

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB