Suara Denpasar - Selesai menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIB Karangasem. Seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang terlibat kasus Skimming ATM di Bali berinisial IDSR akhirnya di deportasi Imigrasi Singaraja.
Pria Bulgaria itu diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 25 September 2022 pukul 00.05 WITA dengan penerbangan Emirates Nomor EK399 (Denpasar-Dubai) dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
“WNA yang terjerat kasus skimming dan pembobolan ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Yang bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman untuk diproses lebih lanjut," papar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Sebelumnya WNA Bulgaria dalam persidangan dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 493/PID.B/2021/PN DPS dimana yang bersangkutan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
WNA Bulgaria tersebut juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***