Suara Denpasar-Seorang WNA asal Filipina berinisial BJCB diperkosa oleh pria Amerika bernama James Perry Artis JR, 36. Dalam aksinya, pelaku memperkosa korban dengan dibantu oleh teman baik korban sendiri yang juga berasal dari Filipina bernana Mary Clydel Oulario, 25.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, aksi rudapaksa itu bermula saat korban dan dua pelaku yang sudah saling kenal menikmati makan malam bersama pada Minggu (20/11/2022). Lalu setelah itu mereka kembali ke villa tempat tinggal pelaku di Me Villa jalan Batu Mejan, nomor 88, Canggu, Kuta Utara Badung.
"Korban dan kedua pelaku kembali ke villa. Dan di sana lah peristiwa itu terjadi," katanya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022). Saat itu, Mary yang merupakan rekan baik korban malah membantu pelaku.
Dia memegangi korban agar tak berontak. Sementara pelaku utama James langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Setelah puas dengan aksinya, korban ditinggal begitu saja.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Badung. Tim Resmob Polres Badung yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian di hari itu juga.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.