Ratu Rizky Nabila Harus Baca Ini! Istri Kok Talak Suami? Ini Menurut Hukum di Indonesia

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 05:04 WIB
Ratu Rizky Nabila Harus Baca Ini! Istri Kok Talak Suami? Ini Menurut Hukum di Indonesia
Ratu Rizky Nabila (Instagram)

Suara Denpasar - Publik dihebohkan oleh kabar Penyanyi Ratu Rizky Nabila yang cerai, padahal mereka baru menikah selama dua hari. Ratu Rizky Nabila meminta talak tiga kepada suami kedua, Ibrahim Alhami. Menurut pengakuan Ibrahim, mantan istrinya itu mencintai pria lain yang sudah beristri.

"Dia minta cerai, lalu saya tanya alasannya. Dia berikan hak bicara, lalu dia mengaku mencintai laki-laki lain tapi statusnya punya istri," ucap Ibrahim, mengutip dari kanal YouTube Trans TV, Sabtu (3/12/2022).

Lalu pertanyaan, bolehkan setelah akad nikah langsung bercerai? 

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline berjudul “Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai?” menuliskan, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sebuah perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Untuk putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Perceraian bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Perceraian dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri (Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).

Adapun seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (Pasal 129 KHI).

Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.

Sehingga, kasus yang menimpa Ratu Rizky cukup aneh, karena posisinya seorang istri yang menalak suaminya.

Kedua, cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian. Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan adalah: salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Selain itu, salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya. Selain itu, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Alasan lainnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cinta Lelaki Lain Cuma Alasan, Ratu Rizky Nabila Tak Tega Hina Mantan Suami Pengangguran

Cinta Lelaki Lain Cuma Alasan, Ratu Rizky Nabila Tak Tega Hina Mantan Suami Pengangguran

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 22:20 WIB

Kenalan di TikTok, Ratu Rizky Nabila Langsung Nembak Ibrahim Alhami saat Pertama Bertemu

Kenalan di TikTok, Ratu Rizky Nabila Langsung Nembak Ibrahim Alhami saat Pertama Bertemu

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:25 WIB

Roro Fitria Kembali Bahas Video Porno eks Suami, Sebut Hobi Bikin Video Mesum

Roro Fitria Kembali Bahas Video Porno eks Suami, Sebut Hobi Bikin Video Mesum

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia

Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:18 WIB

Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan

Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:16 WIB

35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi

35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:10 WIB

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:59 WIB