Selanjutnya, antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; suami melanggar taklik talak (Pasal 116 huruf g KHI); dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 huruf h KHI).
Berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI, mengenai taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Taklik talak umumnya berisi ketentuan jika sewaktu-waktu suami: meninggalkan istri dua tahun berturut-turut; tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan; menyakiti badan atau jasmani istri; membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan.
Maka jika istri tidak ridha (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut. Kemudian istri juga membayar uang sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.
Berati setelah akad nikah tidak bisa langsung bercerai? Perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sehingga jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama karena tidak sesuai dengan alasan-alasan cerai.
Selain itu, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan Pengadilan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu (mediasi), dan bukan setelah akad nikah langsung cerai. (*)