Sementara itu menurutnya , laporan polisi Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT di Polresta Denpasar terhadap KAW dan ST, saat ini sudah ditingkatkan ke tahap peyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sebutnya.
Pengembang DGedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan berharap, proses hukum terkait penutupan jalan Mina Utama ini bisa secepatnya diselesaikan dan adanya kepastian hukum untuk mengakomodir, hak – hak warga perumahan untuk menggunakan jalan tersebut. ***