Suara Denpasar - Di saat ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, siswi SMP di Kabupaten Bondowoso digagahi oleh ayah tiri berkali-kali.
Kejadian itu menimpa korban yang masih berusia 15 tahun, sementara pelaku yang merupakan ayah tirinya berinisial IH berusia 35 tahun.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan perihal kasus tersebut, Rabu (21/12/2022).
"Pencabulan pada anak di bawah umur itu terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah," ungkapnya dikonfirmasi Suara Denpasar, Rabu (21/12/2022) siang.
Tidak hanya mencabuli berkali-kali, IH juga mengancam membunuh korban jika menolak ajakan bejatnya tersebut.
"Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada korban dengan cara mendatanginya, kemudian mengancam akan membunuh korban," paparnya.
Korban diancam dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher.
"Apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," ucap AKP Agus Purnomo.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, sebungkus sisa serbuk jamu dan selembar kutipan akta kelahiran korban.
Baca Juga: Dedi Mulyadi 2 Kali Hoki Berpasangan dengan Inisial D, Desy Ratnasari dan Dokter Cellica Bisa Masuk!
"Atas perbuatan tersangka, kami menjerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun," bebernya.(*)