Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat publik kecewa dengan pernyataannya yang menyebut jika tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat melainkan hanya pelanggaran HAM biasa.
Terutama dari pihak Aremania yang selama ini selalu mengusung ‘Usut Tuntas’ atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.
Pernyataan Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dinilai telah melukai keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Mahfud MD kemudian memberi klarifikasi atas pernyataannya itu lewat cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/12/2022).
“Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya,” ucapnya.
Namun menurutnya, hal itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Karena yang bisa menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM.
“Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” tambahnya.
Mahfud MD kemudian menambahkan jika masih banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan.
Ia mengatakan pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan berat. Tetapi, satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat.
Selain itu, Mahfud MD menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, jika ada tindak pidana besar, dirinya selalu mempersilahkan Komnas HAM untuk menyelidiki dan mengumumkan apakah itu termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, termasuk tragedi Kanjuruhan.
“Msl, kasus Wasdas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” tambahnya. (*/Dinda)