- Kejaksaan Agung menunggu audit BPKP terkait dugaan korupsi pajak 2016-2020 untuk menghitung kerugian negara.
- Kejagung mengutamakan pemulihan kerugian negara sebagai opsi pertama, pidana menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.
- Status cegah bepergian lima orang terkait kasus dicabut bagi yang kooperatif, termasuk Direktur Utama PT Djarum.
Suara.com - Kejaksaan Agung tengah menunggu proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, masih menunggu selisih penghitungan yang harus dibayarkan sehingga memperkecil kerugian negara atas perbuatan ini.
“Saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP. Nanti hasil dari auditnya berapa yang kurang harus dibayar, nanti kita lihat,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Yang jelas kita lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara, sedangkan pidana itu last choice (pilihan terakhir). Jadi kita menggunakan asas ultimum remedium, mengutamakan itu dulu nanti,” katanya menambahkan.
Jika para terduga tersangka melakukan tindakan yang dinilai kooperatif, dan mau melakukan pengembalian kerugian atau kekurangan ke negara maka bakal ada kebijakan tertentu.
“Kalau memang kooperatif dan mau mengembalikan kerugian atau kekurangannya ke negara, ya nanti ada kebijakan atau langkah hukum selanjutnya,” jelas Anang.
Meski Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, saat ini status cekalnya telah dicabut oleh Kejagung lantaran dinilai kooperatif, namun perkaranya masih terus bergulir.
Kejagung sebelumnya melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Adapun kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Baca Juga: Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Namun, Kejagung telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Alasannya, penyidik menganggap jika sejauh ini Victor dianggap kooperatif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara ini.