Suara Denpasar – Nikita Mirzani diputus bebas dari penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). Penyebab majelis hakim PN Serang menghentikan kelanjutan sidang dan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari penuntutan karena ulah Dito Mahendra sendiri.
Tentu penetapan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani ini sangat mengejutkan. Sebab, proses sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani sebetulnya masih panjang.
Proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi korban juga sedang berjalan. Bahkan, jaksa penuntut umum pun belum mengajukan tuntutan. Belum ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Juga belum ada replik maupun duplik bila perlu hingga putusan dari majelis hakim.
Namun, karena ulah Dito Mahendra sendiri yang tidak kooperatif terhadap jalannya proses persidangan, perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pun harus terhenti atau tidak dilanjutkan.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," jelas ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra yang didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan JPU membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan. Selama ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ucap hakim.
Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari tuntutan karena Dito Mahendra selaku saksi pelapor atau korban 4 kali mangkir dari panggilan sidang untuk diperiksa sebagai saksi.
Karena saksi pelapor atau korban tidak hadir, maka sulit membuktikan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Bahkan, majelis hakim menyebut JPU tidak serius dalam memanggil Dito Mahendra untuk hadir di sidang.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Memburuk, Tak Bisa Gerakkan Lehernya Karena Penyakit Ini
Mendengar penetapan dari majelis hakim, Nikita Mirzani segera bersujud syukur. Dia menangis histeris.
Kuasa hukum dan petugas kepolisian sampai harus membangunkannya. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pun memeluk dan mengelus kepala Nikita Mirzani.
"Terima kasih banyak, Pak Hakim," ucap Nikita Mirzani mendatangi meja hakim usai sidang.
Nikita Mirzani masih lemas. Jalannya semoyongan seperti akan pingsan. Sahabatnya, Fitri Salhuteru dan lainnya mendatangi dan menuntunnya untuk duduk di kursi terdakwa. Suasana usai persidangan berubah haru.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 tentang dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian. Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun sehingga Nikita Mirzani ditahan saat pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejari Serang pada 25 Oktober 2022. Nikita Mirzani pun sudah mendekam selama lebih dari 2 bulan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia mulai menjalani sidang pada 14 November 2022. (Suara.com)