Ternyata Ini Penyebab Nikita Mirzani Diputus Bebas, Gegara Ulah Dito Mahendra Sendiri

Suara Denpasar

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:42 WIB
Ternyata Ini Penyebab Nikita Mirzani Diputus Bebas, Gegara Ulah Dito Mahendra Sendiri
Nikita Mirzani melakukan sujud syukur dan menangis usai dibebaskan dari penuntutan oleh majelis hakim PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara Denpasar – Nikita Mirzani diputus bebas dari penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). Penyebab majelis hakim PN Serang menghentikan kelanjutan sidang dan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari penuntutan karena ulah Dito Mahendra sendiri.

Tentu penetapan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani ini sangat mengejutkan. Sebab, proses sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani sebetulnya masih panjang.

Proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi korban juga sedang berjalan. Bahkan, jaksa penuntut umum pun belum mengajukan tuntutan. Belum ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Juga belum ada replik maupun duplik bila perlu hingga putusan dari majelis hakim.

Namun, karena ulah Dito Mahendra sendiri yang tidak kooperatif terhadap jalannya proses persidangan, perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pun harus terhenti atau tidak dilanjutkan.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," jelas ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra yang didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan JPU membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan. Selama ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ucap hakim.

Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari tuntutan karena Dito Mahendra selaku saksi pelapor atau korban 4 kali mangkir dari panggilan sidang untuk diperiksa sebagai saksi.

Karena saksi pelapor atau korban tidak hadir, maka sulit membuktikan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Bahkan, majelis hakim menyebut JPU tidak serius dalam memanggil Dito Mahendra untuk hadir di sidang.

baca juga

Mendengar penetapan dari majelis hakim, Nikita Mirzani segera bersujud syukur. Dia menangis histeris.

Kuasa hukum dan petugas kepolisian sampai harus membangunkannya. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pun memeluk dan mengelus kepala Nikita Mirzani.

"Terima kasih banyak, Pak Hakim," ucap Nikita Mirzani mendatangi meja hakim usai sidang.

Nikita Mirzani masih lemas. Jalannya semoyongan seperti akan pingsan. Sahabatnya, Fitri Salhuteru dan lainnya mendatangi dan menuntunnya untuk duduk di kursi terdakwa. Suasana usai persidangan berubah haru.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 tentang dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian. Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun sehingga Nikita Mirzani ditahan saat pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejari Serang pada 25 Oktober 2022. Nikita Mirzani pun sudah mendekam selama lebih dari 2 bulan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia mulai menjalani sidang pada 14 November 2022. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bebas, Nikita Mirzani Menangis dan Sujud Syukur: Pulang, Aku Pengen Pulang

Bebas, Nikita Mirzani Menangis dan Sujud Syukur: Pulang, Aku Pengen Pulang

Denpasar | Kamis, 29 Desember 2022 | 21:29 WIB

Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Denpasar | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:16 WIB

Nikita Mirzani Minta KPK Tanya ke Nindy Ayunda Keberadaan Dito Mahendra

Nikita Mirzani Minta KPK Tanya ke Nindy Ayunda Keberadaan Dito Mahendra

Denpasar | Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:23 WIB

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Denpasar | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:44 WIB

Ngeri! Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang Mic dan Berkas Dibanting, Sumpahi Dito Mahendra Agar...

Ngeri! Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang Mic dan Berkas Dibanting, Sumpahi Dito Mahendra Agar...

Denpasar | Senin, 19 Desember 2022 | 18:06 WIB

Nikita Mirzani Tiap Malam Keringat Dingin, Ternyata Ada Tulang Tumbuh di Lehernya, Terancam Cacat Permanen?

Nikita Mirzani Tiap Malam Keringat Dingin, Ternyata Ada Tulang Tumbuh di Lehernya, Terancam Cacat Permanen?

Denpasar | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:56 WIB

Terkini

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB

×