LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali

Suara Denpasar

Senin, 02 Januari 2023 | 20:27 WIB
LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Surat yang dilayangkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali yang intinya bahwa LPD penerima dana hibah tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karena sejak adanya Keputusan Gubernur soal dana hibah, artinya tidak ada lagi uang negara di LPD cukup mengejutkan banyak pihak.

Langkah Pak Yan Koster itu dinilai banyak menabrak aturan yang ada di negeri ini.

Meski begitu, aturan sudah dibuat. Berikut daftar Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang menerima dana hibah jika merujuk Keputusan Gubernur Bali NOMOR 274/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat 

Yakni;
a. 21 (dua puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Bangli
dengan nilai keseluruhan Rp131.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu juta rupiah);

b. 10 (sepuluh) Desa Adat di Kabupaten Buleleng dengan
nilai keseluruhan Rp61.000.000,00 (enam puluh satu
juta rupiah);

c. 41 (empat puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Gianyar
dengan nilai keseluruhan Rp308.000.000,00 (tiga ratus
delapan juta rupiah);

d. 19 (sembilan belas) Desa Adat di Kabupaten Karangasem
dengan nilai keseluruhan Rp314.000.000,00 (tiga ratus
empat belas juta rupiah);

e. 29 (dua puluh sembilan) Desa Adat di Kabupaten
Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp284.000.000,00
(dua ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan

f. 1 (satu) Desa Adat di Kota Denpasar dengan nilai
keseluruhan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

baca juga

Penerima hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsipbkehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2022.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

Denpasar | Senin, 02 Januari 2023 | 13:15 WIB

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

Denpasar | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:47 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB