LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 20:27 WIB
LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Surat yang dilayangkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali yang intinya bahwa LPD penerima dana hibah tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karena sejak adanya Keputusan Gubernur soal dana hibah, artinya tidak ada lagi uang negara di LPD cukup mengejutkan banyak pihak.

Langkah Pak Yan Koster itu dinilai banyak menabrak aturan yang ada di negeri ini.

Meski begitu, aturan sudah dibuat. Berikut daftar Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang menerima dana hibah jika merujuk Keputusan Gubernur Bali NOMOR 274/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat 

Yakni;
a. 21 (dua puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Bangli
dengan nilai keseluruhan Rp131.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu juta rupiah);

b. 10 (sepuluh) Desa Adat di Kabupaten Buleleng dengan
nilai keseluruhan Rp61.000.000,00 (enam puluh satu
juta rupiah);

c. 41 (empat puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Gianyar
dengan nilai keseluruhan Rp308.000.000,00 (tiga ratus
delapan juta rupiah);

d. 19 (sembilan belas) Desa Adat di Kabupaten Karangasem
dengan nilai keseluruhan Rp314.000.000,00 (tiga ratus
empat belas juta rupiah);

e. 29 (dua puluh sembilan) Desa Adat di Kabupaten
Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp284.000.000,00
(dua ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan

f. 1 (satu) Desa Adat di Kota Denpasar dengan nilai
keseluruhan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Penerima hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsipbkehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2022.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

| Senin, 02 Januari 2023 | 13:15 WIB

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

| Minggu, 01 Januari 2023 | 12:47 WIB

Terkini

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB