- Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan kerahasiaan penyidikan kasus Febrie Adriansyah memperbesar kecurigaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2026.
- Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengalihkan penanganan perkara korupsi Febrie Adriansyah kepada KPK demi menghindari konflik kepentingan.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa lembaganya tidak dapat mengungkap seluruh materi penyidikan kepada publik demi kelancaran proses hukum.
Suara.com - SETARA Institute menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut ada bagian yang tidak bisa diungkap ke publik dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pernyataan tersebut dinilai dapat memperbesar kecurigaan publik terhadap penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan.
Namun, kata Hendardi, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Hendardi mengatakan pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik dalam kasus ini.

Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan.
Contoh nyata, kata Hendardi, adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” ungkapnya.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
“Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras,” ujarnya.
“Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan,” tambah Hendardi.
Kekhawatiran itu, kata Hendardi, bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menyatakan bahwa jika peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas.