-
Pemuda Malaysia ditangkap di Woodlands Checkpoint karena menyelundupkan ganja dan sabu bernilai tinggi.
-
Petugas menyita lebih dari 8,6 kg ganja dan 1,5 kg sabu dari bagasi mobil.
-
Pelaku kini terancam hukuman mati sesuai dengan undang-undang ketat terkait narkotika di Singapura.
Suara.com - Petugas keamanan Singapura berhasil mengamankan 8,646 kilogram ganja dan 1,569 kilogram sabu dari sebuah mobil di Woodlands Checkpoint pada 1 Agustus lalu. Pemuda asal Malaysia berusia 22 tahun yang mengendarai kendaraan tersebut langsung ditangkap dan kini terancam hukuman mati.
Sebelumnya Indonesia juga kedatangan warga negara Malaysia yang selundupkan narkoba lewat Bandara Internasional Soekarno - Hatta dan Juanda Surabaya.
Penyitaan bernilai fantastis ini membongkar taktik peredaran gelap lintas negara yang memanfaatkan bagasi kendaraan pribadi. Pengoperasian jalur darat ini menyasar ribuan pecandu aktif di Singapura yang mengandalkan pasokan barang haram dari luar negeri.

Penemuan barang haram berawal saat petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) mencurigai mobil pelaku dan mengarahkannya ke area pemeriksaan intensif. Kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan kotak berisi dua blok zat terlarang yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi.
Petugas Central Narcotics Bureau (CNB) yang dipanggil ke lokasi segera melakukan penggeledahan ulang secara menyeluruh. Hasil penggeledahan mengungkap total muatan berupa 8,646 kg ganja serta 1,569 kg metamfetamin atau sabu.
"Obat-obatan terlarang yang disita diperkirakan bernilai lebih dari $361.000 dan berpotensi memenuhi kecanduan sekitar 2.132 pengguna selama seminggu," kata ICA dikutip dari NST, Rabu (5/8/2026).
Pihak otoritas penegak hukum menegaskan bahwa penyidikan menyeluruh atas jaringan penyelundupan ini masih terus berjalan. Pemuda terduga kurir tersebut kini menghadapi jerat hukum berat di bawah undang-undang anti-narkotika Singapura yang sangat ketat.
Regulasi hukum Singapura menetapkan sanksi tegas berupa hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti mengimpor atau mengekspor narkoba melebihi batas tertentu. Batas krusial yang ditetapkan hukum adalah lebih dari 250 gram sabu atau melebihi 500 gram ganja.
Pengungkapan kasus besar ini menambah daftar panjang Operasi Pemberantasan Narkoba yang digencarkan otoritas Singapura sepanjang pertengahan tahun ini. Pada bulan Juli lalu, operasi skala nasional berhasil menjaring 100 tersangka dengan total barang bukti bernilai lebih dari 34.000 dolar Singapura.