Suara Denpasar – Curhatan Norma Risma di media sosial dan isi surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Serang berbuntut panjang. Setidaknya ada dua kasus yang bisa menjerat Norma Risma dan pengacara yang mendampinginya dalam gugatan cerai.
Dua kasus itu adalah pencemaran nama baik dengan terlapor Norma Risma yang dilayangkan Rzy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma di Polda Banten.
Yang kedua adalah terkait somasi terhadap kuasa hukum atau pengacara Norma Risma yang baru dilayangkan Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi.
Berikut dua kasus yang menjerat Norma Risma dan pihak pengacara yang mendampingi dalam gugatan cerai di PA Serang:
1. Pencemaran nama baik UU ITE
Rozy Zay Hakiki mengaku sudah melaporkan Norma Risma ke Polda Banten, Kamis (29/12/2022). Laporan ini terkait pencemaran nama baik lewat media sosial.
Norma Risma pun dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).
Norma Risma dilaporkan ke Polda Banten karena curhat lewat media sosial Tiktok, kemudian dia curhat melalui podcast di channel Youtube Curhat Bang Denny Sumargo pada Rabu (28/12/2022).
“Banyak yang dirugikan lah. Jadi saya juga gak terima iralnya video saya yang gak benar ya. Saya mau gak mau harus menindaklanjuti ke pihak berwajib dan udah diterima juga laporannya sama Polda Banten,” kata Rozy dikutup dari Youtube Cumicumi, Rabu (4/1/2023).
PS Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto membenarkan adanya laporan pengaduan dari Rozy Zay Hakiki Kamis (29/12/2022) terkait pencemaran nama baik. Saat ini masih didalami.
“Pihak R datang ke sini untuk membuat laporan pengaduan. Sepanjang ini baru laporan pengaduan, kami dalami unsur yang dilaporkan,” kata Kompol Wendy.
2. Pengacara Norma Risma Disomasi
Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi juga mempersoalkan isi surat gugatan Norma Risma yang didampingi kuasa hukumnya atau pengacaranya ke Pengadilan Agama Serang pada 23 November 2022 lalu.
Dalam surat gugatan itu disebutkan bahwa setelah menggerebekan keduanya digelandang dan diarak ke rumah RT.
Menurut Jumadi, isi surat gugatan yang dibbuat pengacara dari Norma Risma ini tidak sesuai faktanya dan menjadi pangkal kisruh.