Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, nyonya Ferdy Sambo dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri Cadrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Didi Aditya Rustanto dalam tuntutan terhadap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, perbuatan Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan untuk Putri Candrawathi, yakni perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Yang memberatkan lainnya, Putri Candrawathi juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan di PN Jaksel.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Jaksa.
Walau demikian, masih ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi. Yakni, dia tidak pernah dihukum. Putri Candrawathi juga dianggap sopan di dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa keempat yang sudah dituntut JPU. Sebelumnya, JPU sudah menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 8 tahun penjara pada sidang Senin (16/1/2023).
Kemudian Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Ricky Sudah Bantu Bunuh Brigadir Joshua
Sedangkan Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Joshua sedang berlangsung proses persidangan, Rabu siang ini. (ANTARA)