Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

Suara Denpasar

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:32 WIB
Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi sidang putusan (Istimewa)

Suara Denpasar - Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017, Ngurah Sumaryana setidaknya bisa sedikit lega.

Palu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, masih berpihak pada dirinya.

Ia hanya divonis separo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung. Di mana diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara berikut membayar uang pengganti Rp 26 miliar atau dilakukan penyitaan aset.

Namun, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 19 Januari 2023. Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022. Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa tersebut antara lain:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.

3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

4. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara.

5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

baca juga

6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

8. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp 80.400.000,00 (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara.

9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, yang mana dihadiri oleh penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

Denpasar | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:11 WIB

Jokowi Jamin Kebebasan Beragama, tapi Dikalahkan Desakan Massa

Jokowi Jamin Kebebasan Beragama, tapi Dikalahkan Desakan Massa

Denpasar | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:44 WIB

Terkini

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara

Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:00 WIB

×