Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari 2023 sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan Hari Arak Bali oleh Gubernur Koster itu pun menuai beragam komentar mulai dari yang pro hingga kontra.
Seperti di banyak media, khususnya media cetak menampilkan komentar para tokoh termasuk Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak.
Dari judul yang dibuat media, seolah-olah PHDI mendukung penetapan Hari Arak Bali tersebut..
Sebagian surat kabar lokal di Bali hanya membuat beberapa bagian dari pernyataan Resmi Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak itu yang merupakan rillis resmi dari Pemerintah Provinsi Bali
Namun faktanya, PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali tidak mendukung adanya Hari Arak Bali sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali justru disalahartikan sebagai hari mabuk-mabukan dan bebas mengkonsumsi Arak.
Berdasarkan pernyataan PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali justru menyarankan agar Hari Arak Bali direvisi menjadi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali.
Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali disalahpahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan.
Baca Juga: Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras
Berikut adalah isi surat pernyataan lengkap Organisasi Resmi Agama Hindu itu.
Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota Seluruh Bali:
Menyikapi Polemik Hari Arak Bali
Memperhatikan polemik serta diskusi yang berkembang luas di masyarakat Bali, termasuk khususnya umat Hindu di Bali, tentang rencana untuk menyelenggarakan Hari Arak Bali, sebagai minuman fermentasi yang oleh Gubernur Bali diupayakan di-branding sebagai minuman khas, seperti produk minuman fermentasi dalam budaya bangsa lain: misalnya Sake dari bangsa Jepang, Soju dari bangsa Korea, kami sampaikan pernyataan sebagai sumbangan pikiran dari Pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, sebagai berikut:
1. Bahwa ekses negatif dari minuman beralkohol, sebagaimana dituangkan dalam tutur Panca Wanara Konyer, dampak terhadap Kesehatan, dan terhadap perilaku masyarakat, mesti dikendalikan dengan menanamkan etos budaya yang hidup di masyarakat Bali berdasarkan Panca Sradha, dan semua ini menjadi kewajiban semua pemimpin dan tokoh masyarakat Bali, selain melalui peraturan perundangan yang berlaku di sebuah negara hukum, disertai penegakan hukum untuk membangun tertib sosial, baik secara pidana, perdata maupun administrasi.