2. Bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat perlu untuk disosialisasikan, guna mencegah ekses-ekses negatif dari produksi minuman fermentasi dimaksud, selain tentunya untuk mencapai visi dan misi demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas.
PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali terus menerus meningkatkan kualitas arak Bali agar memiliki daya saing dengan minuman tradisional bangsa lain di pasar global, melakukan penelitian tentang manfaatnya untuk Kesehatan dan kepentingan medis/herbal, dengan tetap mengendalikan dan mengontrol distribusi serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat.
3. Bahwa untuk mencapai apa yang dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, sangat ideal dipertimbangkan melakukan sosialisasi dan edukasi yang luas dan intensif, dan Hari Arak Bali yang direncanakan sebelumnya, sebaiknya direvisi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali, dan acara seremonialnya mesti dikemas secara kreatif-edukatif, agar tidak disalah-pahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan seperti yang dikuatirkan sejumlah tokoh, dalam diskusi-diskusi terbatas maupun diskusi di media sosial. Kami mendukung agar Pemerintah Provinsi Bali secara sungguh-sungguh melakukan sosialisasi dan edukasi intensif ke masyarakat termasuk generasi muda dan remaja yang merupakan konsumen potensial minuman fermentasi, guna mencegah ekses dan dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut.
4. Bahwa dengan sosialisasi dan edukasi secara mendalam dan komprehensif, minuman fermentasi tradisional Bali yang dicanangkan sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, mestinya konsumsinya terkendali, dampak negatifnya bisa ditekan sekecil mungkin, dan diharapkan berdampak positif secara ekonomi bagi rakyat, dan terkendali secara sosial dari konsumsinya di masyarakat.
5. Kami segenap Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, mengimbau masyarakat dan umat Hindu di Bali khususnya, agar tidak sampai berlebihan mengkonsumsi minuman fermentasi arak Bali agar tidak sampai melanggar ajaran agama Hindu, tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap Kesehatan, serta agar tidak sampai berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Demikian pernyataan dan sumbang pikiran ini Kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan untuk segala niat dan gagasan yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diatas.
Denpasar, 24 Januari 2023
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali