CEK FAKTA: PHDI Bali Dukung Hari Arak Bali Program Gubernur Koster

Suara Denpasar

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:12 WIB
CEK FAKTA: PHDI Bali Dukung Hari Arak Bali Program Gubernur Koster
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak

Suara DenpasarGubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari 2023 sebagai Hari Arak Bali. 

Penetapan Hari Arak Bali oleh Gubernur Koster itu pun menuai beragam komentar mulai dari yang pro hingga kontra.

Seperti di banyak media, khususnya media cetak menampilkan komentar para tokoh termasuk Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak.

Dari judul yang dibuat media, seolah-olah PHDI mendukung penetapan Hari Arak Bali tersebut..

Sebagian surat kabar lokal di Bali hanya membuat beberapa bagian dari pernyataan Resmi Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak itu yang merupakan rillis resmi dari Pemerintah Provinsi Bali

Namun faktanya, PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali tidak mendukung adanya Hari Arak Bali sebagaimana yang telah ditetapkan.

Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali justru disalahartikan sebagai hari mabuk-mabukan dan bebas mengkonsumsi Arak.

Berdasarkan pernyataan PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se Bali justru menyarankan agar Hari Arak Bali direvisi menjadi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali.

Pihaknya tidak ingin Hari Arak Bali  disalahpahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan.

baca juga

Berikut adalah isi surat pernyataan lengkap Organisasi Resmi Agama Hindu itu. 


Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia 

Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota Seluruh Bali: 

Menyikapi Polemik Hari Arak Bali 

Memperhatikan polemik serta diskusi yang berkembang luas di masyarakat Bali, termasuk khususnya umat Hindu di Bali, tentang rencana untuk menyelenggarakan Hari Arak Bali, sebagai minuman fermentasi yang oleh Gubernur Bali diupayakan di-branding sebagai minuman khas, seperti produk minuman fermentasi dalam budaya bangsa lain: misalnya Sake dari bangsa Jepang, Soju dari bangsa Korea, kami sampaikan pernyataan sebagai sumbangan pikiran dari Pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, sebagai berikut: 

1. Bahwa ekses negatif dari minuman beralkohol, sebagaimana dituangkan dalam tutur Panca Wanara Konyer, dampak terhadap Kesehatan, dan terhadap perilaku masyarakat, mesti dikendalikan dengan menanamkan etos budaya yang hidup di masyarakat Bali berdasarkan Panca Sradha, dan semua ini menjadi kewajiban semua pemimpin dan tokoh masyarakat Bali, selain melalui peraturan perundangan yang berlaku di sebuah negara hukum, disertai penegakan hukum untuk membangun tertib sosial, baik secara pidana, perdata maupun administrasi. 

2. Bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat perlu untuk disosialisasikan, guna mencegah ekses-ekses negatif dari produksi minuman fermentasi dimaksud, selain tentunya untuk mencapai visi dan misi demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas. 

PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali terus menerus meningkatkan kualitas arak Bali agar memiliki daya saing dengan minuman tradisional bangsa lain di pasar global, melakukan penelitian tentang manfaatnya untuk Kesehatan dan kepentingan medis/herbal, dengan tetap mengendalikan dan mengontrol distribusi serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat. 

3. Bahwa untuk mencapai apa yang dicanangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali 17 November 2020, sangat ideal dipertimbangkan melakukan sosialisasi dan edukasi yang luas dan intensif, dan Hari Arak Bali yang direncanakan sebelumnya, sebaiknya direvisi menjadi Hari Edukasi tentang Minuman Fermentasi/Arak Bali, dan acara seremonialnya mesti dikemas secara kreatif-edukatif, agar tidak disalah-pahami sebagai ajakan untuk minum arak dan bermabuk-mabukan seperti yang dikuatirkan sejumlah tokoh, dalam diskusi-diskusi terbatas maupun diskusi di media sosial. Kami mendukung agar Pemerintah Provinsi Bali secara sungguh-sungguh melakukan sosialisasi dan edukasi intensif ke masyarakat termasuk generasi muda dan remaja yang merupakan konsumen potensial minuman fermentasi, guna mencegah ekses dan dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut. 

4. Bahwa dengan sosialisasi dan edukasi secara mendalam dan komprehensif, minuman fermentasi tradisional Bali yang dicanangkan sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, mestinya konsumsinya terkendali, dampak negatifnya bisa ditekan sekecil mungkin, dan diharapkan berdampak positif secara ekonomi bagi rakyat, dan terkendali secara sosial dari konsumsinya di masyarakat. 

5. Kami segenap Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, mengimbau masyarakat dan umat Hindu di Bali khususnya, agar tidak sampai berlebihan mengkonsumsi minuman fermentasi arak Bali agar tidak sampai melanggar ajaran agama Hindu, tidak menimbulkan efek yang negatif terhadap Kesehatan, serta agar tidak sampai berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia. 

Demikian pernyataan dan sumbang pikiran ini Kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan untuk segala niat dan gagasan yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diatas. 

Denpasar, 24 Januari 2023 

Parisada Hindu Dharma Indonesia 

Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:58 WIB

Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya

Ditentang Megawati, Pelingsir Puri se-Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Tetap Dilanjutkan, Begini Alasannya

Denpasar | Senin, 23 Januari 2023 | 16:45 WIB

Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat

Megawati Intervensi Pembangunan Bandara Bali Utara, Akademisi Minta Koster Bedakan Relasi Kuasa dan Kepentingan Rakyat

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:30 WIB

Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras

Program Hari Arak Gubernur Koster Ditentang Paiketan Krama Bali: Kami Menolak Keras

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:15 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×