Suara Denpasar-Putra dari Ruben Onsu dan Sarwendah, yakni Betran Peto akhir-akhir ini kerap menjadi bahan pergunjingan di media sosial. Salah satu hal yang kerap dibahas atau diunggah oleh sejumlah akun media sosial yakni kedekatan antara Onyo dan sang ibu, Sarwendah.
Dimana ada beberapa pihak juga yang melakukan pelintiran terhadap hubungan Ibu dan anak tersebut. Sehingga menimbulkan anggapan buruk dari orang lain. Kini, pihak kuasa hukum dari management yang menaungi Betran Peto membuat peringatan.
Melalui akun Instagram resmi @mopcannel yang ditandai ke akun Instagram Ruben Onsu, peringatan itu pun dikeluarkan pada Senin (30/1/2022).
"Kami, selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyakya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand
Putra Onsu.
Adapun unggahan sebagaimana dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan
narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," tulisnya dalam peringatan terbuka itu.
Dijelaskan bahwa dalam unggahan di media sosial banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedit foto dan videi Onyo tak sesuai fakta.
"Lebih lanjut unggahan tersebut juga banyak yang diunggah dengan photo/video yang sudah diedit untuk kemudian disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Melalui surat peringatan terbuka ini, kami dari pihak kuasa hukum PT. Media Bens Abadi memberikan peringatan terbuka kepada seluruh oknum yang mengunggah danbmenyebarluaskan unggahan tersebut agar segera menghapus dan tidak mengunggah kembali informasi yang
tidak berdasar dan sesuai fakta tersebut atas artis yang berada di bawah naungan manajemen kami yakni Betrand Putra Onsu dan artis-artis lainnya," tambahnya.
![Peringatan terbuka dari kuasa hukum. [(Instagram/@mopchannel)]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2023/01/31/1-img-20230131-060614.jpg)
Jika pihak atau akun media sosial yang didapati masuk melakukan hal serupa dan belum menghapus konten-konten negatif tersebut, maka pihak management akan melakukan proses hukum.
"Apabila semenjak surat ini diterbitkan masi kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.