Suara Denpasar - Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada Kang Dedi Mulyadi terus bergulir. Sejak pertama kali digugat, terhitung sudah 16 kali sidang namun belum menemui titik terang.
Pada sidang lanjutan kemarin Rabu (1/2/2023), sejumlah saksi dihadirkan baik dari Kang Dedi Mulyadi maupun Anne Ratna Mustika untuk memberikan kesaksian.
Dalam sidang tersebut dijelaskan oleh Anne Ratna Mustika bahwa saksi-saksi dari Kang Dedi Mulyadi memberikan sejumlah bukti berupa chattingan Kang Dedi dan Ambu Anne.
Dikatakan Anne Ratna Mustika, chatingan itu dipakai para saksi dari Kang Dedi untuk membantah keretakan rumah tangga antara Kang Dedi dan Ambu Anne pada saat mereka memberikan kesaksian.
"Tadi dari tergugat mengemukakan bukti chattingan, nah chat itu memang saya itu tidak pernah dan bukan tipikal saya untuk kemudian berkomunikasi secara kasar, saya selalu sampai sekarang pun kalau bertemu memanggil dia ayah, menghargai karena dia itu adalah ayah dari pada anak-anak saya, tapi bukan berarti tidak ada masalah," jelas Anne Ratna Mustika dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube wa uceng chanel, Jum'at, (3/2/2023).
Lebih lanjut Anne Ratna Mustika menjelaskan alasan dia memblokir nomor Kang Dedi Mulyadi. Hal itu karena menurut Anne Ratna Mustika pihaknya telah mengetahui chattingannya dengan Kang Dedi Mulyadi selama ini akan dijadikan bukti dalam persidangan.
"Nah tanggal 18 Juli saya memblok, memblokir nomornya beliau karena beberapa informasi mengatakan chatingan saya dijadikan bukti dia mengelak bahwa terjadi permasalahan di rumah tangga jadi saya yang berinisiatif memblokir nomornya tergugat di HP saya," tambahnya.
Untuk diketahui, pada sidang gugatan cerai lanjutan tersebut, Kang Dedi Mulyadi tidak hadir. Dia diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat untuk mendampingi para saksi dari pihaknya.
Sementara, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi itu belum mendapat hasil maksimal. Anne Ratna mengatakan sidang gugatan itu akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda kesimpulan.
Baca Juga: Apesnya Kylian Mbappe, Sudah Gagal Cetak Gol dari Titik Penalti Malah Alami Cedera Parah
"Tadi hakim memutuskan minggu depan itu kesimpulan,"pungkas Bupati Purwakarta itu. (Rizal/*)