Suara Denpasar - Sorotan publik atas penanganan dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menuding penanganannya lamban. Langsung direspons Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade T Sutiawarman.
Kajati Bali langsung ikut dalam ekspose kasus yang digelar oleh Jajaran Pidsus Kejati Bali. Hadirnya orang nomer satu di korps Adhyaksa di Pulau Dewata itu sebagai bukti keseriusan penanganan kasus ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud atau sebelumnya disebut uang pangkal. Pada Jumat, 21 Oktober 2022 sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Namun, pihak kejaksaan masih menunggu lima alat bukti maksimal guna menetapkan tersangka.
Hal ini berbeda dengan kasus lainnya yang biasanya dua alat bukti, tersangka sudah diumumkan.
Terkait perkembangan kasus yang juga diawasi KPK dan Kejagung itu. Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa untuk penanganan kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Pihak Kejati Bali masih menunggu satu lagi keterangan ahli.
"Satu ahli sudah dimintai pendapat lalu dilaksanakan pemaparan atau ekspose di hadiri Kajati dan diputuskan untuk meminta satu keterangan ahli lainnya," paparnya.
"Selanjutnya penyidik sudah berkomunikasi dengan ahli yang akan dimintai pendapatnya dan tinggal menunggu waktu kehadiran ahli," terangnya.
Masih menurut Luga, ada beberapa dokumen yang didapatkan lagi oleh tim dari Unud.
Baca Juga: Dua Kali! Rektor Unud Diperiksa Kejati Bali, Terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)
"Sehingga skrg sambil menunggu waktu untuk kehadiran, penyidik melanjutkan penelahaan dokumen-dokumen," tukasnya. ***