Suara Denpasar - Kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan uang pangkal di Kampus Universitas Udayana (Unud) terus dikebut tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Bahkan, kasus yang menjadi sorotan publik itu juga menjadi pertaruhan track record Kejati Bali selama ini.
Sebab, kurun waktu tiga tahun tak ada satu pun kasus korupsi yang bisa lolos dari kejelian penyidik Kejati Bali.
"Tiga tahun ini perkara yang ditangani Kejati Bali tidak ada yang lepas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Untuk itu, penyidik Kejati berusaha mencari alat bukti optimal dan tidak berhenti di dua alat bukti minimal.
"Mencari lima alat bukti itu kan maksud dari Aspidsus yang matang sekali saat pemberkasan dan penuntutan tidak terbantahkan lagi. Daripada buru-buru, namun tidak optimal," paparnya.
"Alat bukti optimal, sehingga kehilangan satu alat bukti, masih ada bukti lain. Kami mau optimal baru menentukan tersangka sehingga tidak terbantahkan," imbuhnya.
Jadi, saat penetapan tersangka nantinya. Pihak penyidik sudah komplit dalam hal alat bukti. Sehingga tidak memungkinkan tersangka nantinya akan melakukan praperadilan.
Saat ini selain masih berkutat dengan pemeriksaan saksi, penyidik kejaksaan juga masih menunggu jadwal dari ahli yang diagendakan Januari ini.
Seperti diketahui, dugaan penyimpanan dana SPI Unud menjadi perhatian luas publik. Selain dugaan dana yang diselewengkan begitu besar, kasus ini juga terjadi di Institusi pendidikan yang melahirkan generasi penerus bangsa. ***