Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB
Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020. 

RAS sendiri sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.

Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," papar, Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 8 Februari 2023.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020,” jelasnya. 

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

| Rabu, 08 Februari 2023 | 15:31 WIB

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

| Rabu, 08 Februari 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

Kaltim | Minggu, 12 April 2026 | 17:19 WIB

Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya

Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya

Sumbar | Minggu, 12 April 2026 | 17:12 WIB

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:05 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok

Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam

Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 16:50 WIB

Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen

Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen

Bri | Minggu, 12 April 2026 | 16:47 WIB

BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!

BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!

Bri | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB