Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Suara Denpasar

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB
Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020. 

RAS sendiri sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.

Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," papar, Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 8 Februari 2023.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020,” jelasnya. 

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

Denpasar | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:31 WIB

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

Denpasar | Rabu, 08 Februari 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Gaya Hidup PayLater: Solusi atau Awal Masalah Keuangan?

Gaya Hidup PayLater: Solusi atau Awal Masalah Keuangan?

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:24 WIB

Intip Bisnis Unik Erling Haaland, Raup Cuan Miliaran di Luar Gaji

Intip Bisnis Unik Erling Haaland, Raup Cuan Miliaran di Luar Gaji

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:17 WIB

Mononoke Garap Proyek Baru, Hadirkan Medicine Seller Ketiga Ken no Tsurugi

Mononoke Garap Proyek Baru, Hadirkan Medicine Seller Ketiga Ken no Tsurugi

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:15 WIB

Mati 7 Menit Lalu Hidup Lagi, Sisi Lain Pelatih Norwegia Stale Solbakken

Mati 7 Menit Lalu Hidup Lagi, Sisi Lain Pelatih Norwegia Stale Solbakken

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10 WIB

Argentina Unggul Cepat! Sundulan Mac Allister Bawa Albiceleste Robek Gawang Swiss

Argentina Unggul Cepat! Sundulan Mac Allister Bawa Albiceleste Robek Gawang Swiss

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:57 WIB

Misteri Gua Sri Bolong

Misteri Gua Sri Bolong

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:54 WIB

Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan

Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:51 WIB

5 Parfum Lokal untuk Remaja yang Harganya Ramah di Kantong

5 Parfum Lokal untuk Remaja yang Harganya Ramah di Kantong

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50 WIB

Siapa Jayden Adams? Ditemukan Tewas Misterius Usai Main di Piala Dunia 2026

Siapa Jayden Adams? Ditemukan Tewas Misterius Usai Main di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:41 WIB

×