denpasar

Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:44 WIB
Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun (Instagram @kayunsemara)

Suara Denpasar - Salah seorang pejabat KPU Badung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka terhadap pejabat KPU Badung dengan inisial IGNW itu dilakukan Kejari Badung, pada Senin (13/2/2023).

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H menjelaskan, Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Terkait Informasi penetapan tersangka pejabat KPU Badung, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengaku mengetahui informasi tersebut.

Informasi yang diterima oleh Ketua KPU yang akrab disapa Kayun itu diterima dari rekan-rekan wartawan.

“Ampura.. Durung (maag belum-red) berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya niki,” kata kayun dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, Kayun yang telah menjabat dua periode sebagai komisioner KPU Badung itu mengaku akan melakukan koordinasi internal.

“Kami akan koordinasi internal dumun,” katanya lagi.

Sementara itu,sesuai rilis Kejari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H menjelaskan.

Baca Juga: Bagaimana Janji Bupati Giri Prasta soal 2 Rumah Sakit Baru, Ini Jawaban Dinas Kesehatan Badung

Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 (sepuluh) orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

 Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI