SUARA DENPASAR - Seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 155 perkara pada Kamis (11/8/2022).
Terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2022 hingga bulan Juni 2022.
Kajari Badung Imran Yusuf menjelaskan, BB Tindak Pidana Umum terdiri dari: Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 2.120.797.000.
Dengan perincian, Ganja 4.947,73 Gram seharga Rp 494.773.000, Tembakau Sintetis (Gorila) 369,87 Gram senilai Rp 36.987.000, Extasy 74,96 Gram seharga Rp 47.055.000, Hasish 2,43 Gram seharga Rp. 1.215.000, Metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 Gram senilai Rp 1.499.805.000, MDMB 31,54 Gram seharga Rp 3.154.000 dan DMT 189,04 Gram bernilai Rp 37.808,000. Sehingga nilai total BB yang dimusnahkan mencapai Rp. 2.120.797.000,-
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merek, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu.
Sementara untuk perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.
Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.
Ditambahkan, Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Instansi terkait di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Pidana Kapolres Badung yang dalam hal ini diwakili oleh KBO Reskrim Badung, Kapolresta Denpasar yang diwakili oleh Kasat Binmas, Kepala BNN Badung yang diwakili oleh Kasi Pemberantasan, Kalapas Kerobokan yang diwakili oleh Kasi Binadik, Dandim 1611 yang diwakili oleh Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG, Kepala UPT BPOM yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Penindakan.
Kemudian, juga hadir Kabag Hukum Badung, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Kepala Dinas Kesehatan yang di wakilli oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dan Kepala Desa Mengwitani yang diwakili oleh Perbekelo Mengwitani. ***