denpasar

Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih, Sabu-Sabu Terbanyak

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih, Sabu-Sabu Terbanyak
Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung  telah melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 155 perkara pada Kamis (11/8/2022). 

Terdiri dari Tindak Pidana Umum  dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2022 hingga bulan Juni 2022.

Kajari Badung Imran Yusuf menjelaskan, BB Tindak Pidana Umum terdiri dari: Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara dengan  nilai barang bukti sebesar Rp. 2.120.797.000. 

Dengan perincian, Ganja 4.947,73 Gram seharga Rp 494.773.000, Tembakau Sintetis (Gorila) 369,87 Gram senilai Rp 36.987.000, Extasy 74,96 Gram seharga Rp 47.055.000, Hasish 2,43 Gram seharga Rp. 1.215.000, Metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 Gram senilai Rp 1.499.805.000, MDMB 31,54 Gram seharga Rp 3.154.000 dan DMT 189,04 Gram bernilai Rp 37.808,000. Sehingga nilai total BB yang dimusnahkan mencapai Rp. 2.120.797.000,-

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merek, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu.

Sementara untuk perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.

Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.

Ditambahkan, Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Instansi terkait di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Pidana Kapolres Badung yang dalam hal ini diwakili oleh KBO Reskrim Badung, Kapolresta Denpasar yang diwakili oleh Kasat Binmas, Kepala BNN Badung yang diwakili oleh Kasi Pemberantasan, Kalapas Kerobokan yang diwakili oleh Kasi Binadik, Dandim 1611 yang diwakili oleh Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG, Kepala UPT BPOM yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Penindakan.

Kemudian, juga hadir Kabag Hukum Badung, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Kepala Dinas Kesehatan yang di wakilli oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dan Kepala Desa Mengwitani yang diwakili oleh Perbekelo Mengwitani. ***
 
 
 

Baca Juga: Polri Enggan Buka Motif Irjen Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Mati Brigadir J, Begini Penjelasan Kabareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI