Suara Denpasar - Salah seorang pejabat KPU Badung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka terhadap pejabat KPU Badung dengan inisial IGNW itu dilakukan Kejari Badung, pada Senin (13/2/2023).
Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H menjelaskan, Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Terkait Informasi penetapan tersangka pejabat KPU Badung, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengaku mengetahui informasi tersebut.
Informasi yang diterima oleh Ketua KPU yang akrab disapa Kayun itu diterima dari rekan-rekan wartawan.
“Ampura.. Durung (maag belum-red) berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya niki,” kata kayun dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Kayun yang telah menjabat dua periode sebagai komisioner KPU Badung itu mengaku akan melakukan koordinasi internal.
“Kami akan koordinasi internal dumun,” katanya lagi.
Sementara itu,sesuai rilis Kejari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H menjelaskan.
Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 (sepuluh) orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dimana dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
Namun atas 6 (enam) SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
Selain itu, juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. *