Suara Denpasar-Heboh! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi.
Sidang putusan cerai antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan digelar beberapa hari ke depan. Namun kini, Anne Ratna malah kembali dipanggil oleh penegak hukum.
Rabu (13/2/2023), Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu diminta keterangan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh 24 orang anggota DPRD Purwakarta.
Anne Ratna Mustika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama dengan Sekda Purwakarta Norman Nugraha. Usai diperiksa, Ambu Anne menjelaskan jika pihaknya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melakukan klarifikasi.
"Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan 'Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta', itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari," katanya dilansir dari Purwasuka.com.
Sebelumnya Ahmad Sanusi selaku Ketua DPRD Purwakarta menjelaskan jika Anne Ratna Mustika sebelumnya telah hadir dalam rapat yang diduga fiktif. Rapat itu berlangsun pada tanggal 12 dan tanggal 14 September 2022 lalu.
Terkait pernyataan Ketua DPRD Purwakarta itu, Ambu Anne mejelaskan jika dirinya hanya memenuhi undangan dalam rapat yang diduga fiktif itu.
"Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan," bebernya.
Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumny stelah memeanggil belasan anggota DPRD Purwakarta dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan dugaan gratifikasi.
Gratifikasi itu diduga ditujukan kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu.