Suara Denpasar - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo terbukti secara sah dalam pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Brigadir Joshua dihabisi secara sadis dengan beberapa luka tembakan bersarang di tubuhnya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga persidangan, hakim secara tegas memvonis pria yang sebelumnya berpangkat Irjen Pol ini dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga pihak yang ikut divonis berat yakni Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dengan hukuman 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal 12 tahun penjara.
Sebelum tersandung kasus pembunuhan berencana, sosok Sambo cukup disegani di tubuh kepolisian.
Hal ini sebab Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan dua bintang di pundaknya.
Usai vonis, beredar video masa lalu Ferdy Sambo yang tampak ceria dan tersenyum di ragam kesempatan.
Seperti yang diunggah Instagram @status_selebriti pada Kamis (16/2/2023).
Dalam video pendek itu ditampilkan saat Ferdy Sambo masih bertugas di kepolisian, bahkan sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Semua karena Bu PC," tulis @status_selebriti dalam keterangannya dikutip Suara Denpasar, Kamis (16/2/2023).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo disebut tega menghabisi ajudannya sendiri, Brigadir Joshua karena 'termakan' laporan dari sang istri, Putri Candrawati.
Putri Candrawati menyebutkan bahwa dia mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua.
Sehingga Ferdy Sambo bersama Putri Candrawati, Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky Rizal kompak merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Joshua.
Walaupun, dalam persidangan majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawati tidak terbukti.(*)