Suara Denpasar- Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?
Dalam kerusuhan ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan gas air mata.
Bahkan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas air mata yang masuk ke dalam stadion.
Lalu apakah PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar stadion?
Hingga saat ini komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada manajemen PSIS Semarang.
Namun jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan.
Dalam pasal ini sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.
Berikut isi pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin PSSI:
Baca Juga: Didoakan Ridwan Kamil Maju Jadi Cagub Jabar, Menengok Jejak Uu Ruzhanul Ulum di Pemerintahan
Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan tindakan dan upaya :
a. Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.
Kemudian dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:
Pasal 69
Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan
1. Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).