2. Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan
pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat
memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau
sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan.
Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI
dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau
pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan.
3. Komite Disiplin PSSI diberi haknya berdasarkan Kode Disiplin PSSI untuk
memberikan sanksi tertentu dengan alasan keamanan untuk mencegah
kerusuhan,yakni sanksi bermain di tempat netral dan sanksi larangan bermain di
stadion tertentu.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, hal ini
dapat dilakukan sekalipun belum terbukti adanya pelanggaran disiplin atas
aturan disiplin.
Pasal 70
Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton
1. Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran
disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada;
kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang
mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,
petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya). ***