Suara Denpasar - Beredar informasi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meninggal dunia secara mendadak usai memimpin sidang vonis Ferdy Sambo.
Informasi tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Warta Informasi pada Sabtu (18/2/2023).
Kanal Youtube tersebut mengunggah video dengan judul hakim yang memberikan vonis mati kepada Sambo mengalami kecalakaan tunggal.
"Mengejutkan || Hkim yg beri V0nis Mti pada smbo tiba² alami kecelakn tunggl," demikian judul unggahan video tersebut.
Selain itu, kanal tersebut menambahkan informasi bahwa kondisi Wahyu Iman Santoso kritis di bagian thumbnail video.
"HKIM SAMBO KRITIS. BALASAN KARENA JATVHKN VONIS MATI?"
Video tersebut hingga kini sudah ditonton sebanyak 1.500 kali per Sabtu 18 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.
Dilihat Suara Denpasar, video berdurasi 5 menit tersebut tidak membahas sama sekali tentang judul yang dibuatnya.
Video yang diunggah hanya berupa potongan video perjalanan persidangan Ferdy Sambo.
Sementara itu narator di dalam video juga tak membahas soal kondisi hakim yang disebut mengalami kritis.
Akan tetapi, topik yang dibacakan adalah soal tanggapan Krisna Mukti terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Dengan demikian, bisa dipastikan video tersebut merupakan bohong atau hoaks karena antara judul dan isi video tidak sama atau berkaitan.
Konten tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Selain itu, hingga saat ini tidak ada informasi yang kredibel yang menyebutkan bahwa hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Sambo mengalami kecelakaan lalu lintas.
Vonis Mati Sambo
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Suara Metro)