Suara.com - Morgan Simanjuntak yang merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akhirnya mengungkap uneg-unge-nya etelah menjalani proses sidang yang panjang dalam mendakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Curhatan itu ditulis hakim Morgan dalam akun Instagramnya. Ia mengaku sudah lelah dalam menangani salah kasus yang sempat mengguncang tubuh Polri tersebut. Ia pun tidak tahu mengapa ada kekuatan yang membuat proses persidangan selesai.
Oleh sebab itu, Morgan menyampaikan ucapan terima kasih untuk doa dan dukungan masyarakat kepada majelis hakim.
Dalam unggahannya, terlihat Morgan yang sedang membacakan dasar pertimbangan hakim dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sebuah tangkapan layar televisi. Terlihat pula dalam video orang tua Brigadir J yang duduk.
Banyak masyarakat yang menanggapi unggahan tersebut dan berterima kasih kepadanya. Masyarakat mendoakan agar Tuhan menjaga Morgan Simanjuntak.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini rekam jejak dan prestasi Morgan Simanjuntak yang mentereng.
Morgan Simanjuntak merupakan sosok yang lahir pada 22 September 1962 di Balata, Sumatera Utara. Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sesuai dengan gelarnya, pendidikan terakhirnya yakni S2.
Pria berusia 60 tahun ini dikenal sebagai sosok hakim yang tegas. Morgan telah berpindah tugas beberapa kali, yakni di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Sosoknya tercatat pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan pada tahun 2017. Saat itu, M Rizal menyimpan sebanyak 50.000 butir pil ekstasi beserta 85 kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Orang Tua Yosua Minta Dibuatkan Museum, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Polisi yang Gugur di Papua
Tak hanya itu, Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menolak praperadilan tersebut.