Suara Denpasar - Ada kabar mengejutkan terkait pembongkaran bangunan bersejarah cagar budaya rumah Ema Idham atau rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat.
Atas pembongkaran bangunan yang dilindungi oleh pemerintah itu.
Pihak Universitas Jember (Unej) meminta pemerintah untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Ungkap Rektor Unej Iwan Taruna dalam konferensi pers yang digelar di Soekarno-Hatta Corner, Taman Edukasi Kebangsaan Fakultas Hukum Unej, Senin 20 Februari 2023.
Pihak keluarga besar civitas akademika Unej menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah yang menjadi cagar budaya itu.
"Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan," paparnya.
Untuk diketahui, rumah Singgah Bung Karno didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan Rumah Dr. Woworuntu, kemudian menjadi Rumah Ema Idham.
"Kami mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya," tukas dia.
Pihaknya juga mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang meminta kasus ini untuk terus diusut. ***
Baca Juga: Baladewi Sejati, Iriana Jokowi Nonton Konser Dewa 19 sampai di Medan