Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:55 WIB
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI, Nusron Wahid. (tangkap layar/ist)
Baca 10 detik
  • MUI mengapresiasi Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan pada 7 Februari 2026 di Jakarta.
  • MUI meminta pencabutan izin saja tidak cukup, harus diikuti sanksi hukum yang lebih keras terhadap perusahaan tersebut.
  • Menurut MUI, perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditindaklanjuti secara tegas dan adil.

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan apresiasi tinggi atas langkah berani Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan.

Kendati demikian, MUI menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin harus dibarengi dengan tindakan hukum yang jauh lebih keras.

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI, Nusron Wahid, menyatakan rasa terima kasihnya karena di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, negara hadir secara nyata dalam menjaga keselamatan rakyat melalui penanganan bencana dan pelestarian alam yang serius.

"Salah satu komitmen beliau, langkah konkret Bapak Presiden adalah dengan mencabut izin 28 pengusaha yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam yang menyebabkan terjadinya banjir," ujar Nusron dalam agenda Munajat Bangsa yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

"Ini kita semua terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden," katanya menambahkan.

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym]
Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym]

Ia menekankan bahwa sekadar mencabut izin operasional belum cukup untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan ekosistem dan masyarakat luas.

"Namun kami berharap pencabutan izin saja tidak cukup, harus ditindaklanjuti dengan penerapan hukum dan tindakan-tindakan yang tegas," sambungnya.

Menurut pandangan MUI, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Nusron mengingatkan bahwa tindakan merusak alam memiliki konsekuensi berat, baik di mata hukum negara maupun dalam tuntunan agama.

Baca Juga: Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...

"Karena itu kita dorong dan kita mohon Bapak Presiden untuk seadil-adilnya menerapkan ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI