Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:03 WIB
Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto bersama Kasidik Kejati Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Setelah menetapkan IKB, S.Kom.M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST.MT;  sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, penyidik Kejati Bali saat ini menjadwalkan pemanggilan para saksi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih berkutat dan fokus pada modus SPI yang dipungut tak sesuai aturan.

“Minggu lalu ekspos untuk tetapkan rencana jadwal penyidikan dan minggu ini penyampaian surat panggilan kepada para saksi,” jelas Kasipenkum Kejati Bali , A Luga Harlianto ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Februari 2023. 

Terkait modus, apakah penyidik menemukan modus lain dari para tersangka, Luga Harianto mengatakan, untuk sementara, modus ketiga tersangka adalah memungut dana SPI dari mahasiswa tanpa dasar. Yakni dari mahasiswa yang seharusnya tidak memberi dana SPI.

Perlu diketahui, awalnya Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait sumbangan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Besaran sumbangan bervariasi tergantung program studi yang diminati atau unggulan. Sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana tersebut  paling sedikit Rp 10 juta sampai Rp 1,2 miliar. Terbesar adalah program studi atau fakultas kedokteran, Rp 150 juta sampai Rp 1,2 miliar. 

Ternyata, dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di Universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini resmi karena adanya aturannya yakni, Keputusan Rektor.

Adanya pungutan dana SPI ini setelah adanya regulasi di lembaga pendidikan  terkait dengan prasarana, pengelolaan keuangan  dan pembiayaan. Pembayaran dana SPI disetor melalui rekening resmi Universitas Udayana.

Penyidik kemudian menyasar adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana SPI tersebut. Nah, dalam tahap ini, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tiga tersangka ini.

Yakni, memungut dari mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari  pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor.

Ketika ditanya, apakah setoran mahasiswa jalur mandiri yang seharusnya bebas dari  pungutan SPI melalui rekening resmi Universitas Udayana ? Kasipenkum mengatakan, sudah masuk materi.

“Belum bisa dijawab karena sudah masuk ke materi. Nanti akan diungkap secara gamblang pada waktunya. Yang jelas, penyidik sudah punya alat bukti optimal sehingga terang seperti apa tindak pidana dilakukan ketiga tersangka,” jelas Luga Harlianto. 

Kasipenkum membantah, penetapan tiga tersangka pungli dana SPI adalah untuk mengalihkan fokus penyelidikan di awal yakni, pungutan dana SPI di Universitas Udayana.

“Sekali lagi kami sampaikan, yang saat ini sudah kita tingkatkan adalah pungutan dari mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SPI. Modus lainnya masih didalami penyidik. Prinsipnya, alat bukti optimal maka potensi tersangka akan ada,” tegas Kasipenkum yang akan menjabat Kasi Uheksi Kejati NTB tersebut.

Ditanya, apakah penyidik menemukan ada penyimpangan dalam pengelolaan pungutan dana SPI resmi yakni  sesuai dengan Keputusan Rektor ? Luga Harlianto hanya menjawab diplomatis dengan mengatakan, penyidik masih mendalami itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakajati Bali Dijabat Ahelya Abustam

Wakajati Bali Dijabat Ahelya Abustam

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB

Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti

Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti

| Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB

Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan

Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 08:55 WIB

Terkini

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:30 WIB

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:29 WIB

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Bogor | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:15 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:03 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:30 WIB