Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud

Suara Denpasar

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:03 WIB
Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto bersama Kasidik Kejati Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Setelah menetapkan IKB, S.Kom.M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST.MT;  sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, penyidik Kejati Bali saat ini menjadwalkan pemanggilan para saksi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih berkutat dan fokus pada modus SPI yang dipungut tak sesuai aturan.

“Minggu lalu ekspos untuk tetapkan rencana jadwal penyidikan dan minggu ini penyampaian surat panggilan kepada para saksi,” jelas Kasipenkum Kejati Bali , A Luga Harlianto ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Februari 2023. 

Terkait modus, apakah penyidik menemukan modus lain dari para tersangka, Luga Harianto mengatakan, untuk sementara, modus ketiga tersangka adalah memungut dana SPI dari mahasiswa tanpa dasar. Yakni dari mahasiswa yang seharusnya tidak memberi dana SPI.

Perlu diketahui, awalnya Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait sumbangan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Besaran sumbangan bervariasi tergantung program studi yang diminati atau unggulan. Sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana tersebut  paling sedikit Rp 10 juta sampai Rp 1,2 miliar. Terbesar adalah program studi atau fakultas kedokteran, Rp 150 juta sampai Rp 1,2 miliar. 

Ternyata, dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di Universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini resmi karena adanya aturannya yakni, Keputusan Rektor.

Adanya pungutan dana SPI ini setelah adanya regulasi di lembaga pendidikan  terkait dengan prasarana, pengelolaan keuangan  dan pembiayaan. Pembayaran dana SPI disetor melalui rekening resmi Universitas Udayana.

Penyidik kemudian menyasar adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana SPI tersebut. Nah, dalam tahap ini, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tiga tersangka ini.

baca juga

Yakni, memungut dari mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari  pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor.

Ketika ditanya, apakah setoran mahasiswa jalur mandiri yang seharusnya bebas dari  pungutan SPI melalui rekening resmi Universitas Udayana ? Kasipenkum mengatakan, sudah masuk materi.

“Belum bisa dijawab karena sudah masuk ke materi. Nanti akan diungkap secara gamblang pada waktunya. Yang jelas, penyidik sudah punya alat bukti optimal sehingga terang seperti apa tindak pidana dilakukan ketiga tersangka,” jelas Luga Harlianto. 

Kasipenkum membantah, penetapan tiga tersangka pungli dana SPI adalah untuk mengalihkan fokus penyelidikan di awal yakni, pungutan dana SPI di Universitas Udayana.

“Sekali lagi kami sampaikan, yang saat ini sudah kita tingkatkan adalah pungutan dari mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SPI. Modus lainnya masih didalami penyidik. Prinsipnya, alat bukti optimal maka potensi tersangka akan ada,” tegas Kasipenkum yang akan menjabat Kasi Uheksi Kejati NTB tersebut.

Ditanya, apakah penyidik menemukan ada penyimpangan dalam pengelolaan pungutan dana SPI resmi yakni  sesuai dengan Keputusan Rektor ? Luga Harlianto hanya menjawab diplomatis dengan mengatakan, penyidik masih mendalami itu.

“Untuk menemukan modus lain, beberapa penyidik sedang berada diluar kota untuk meminta keterangan ahli,” pungkas Luga Harlianto. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakajati Bali Dijabat Ahelya Abustam

Wakajati Bali Dijabat Ahelya Abustam

Denpasar | Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB

Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti

Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti

Denpasar | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB

Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan

Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan

Denpasar | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:55 WIB

Terkini

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03 WIB

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB