Suara Denpasar - Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabatnya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) membuat pihak Universitas Udayana (Unud) bertanya-tanya.
Sebab, soal SPI sendiri sudah ada aturan dari Kemenritek Dikti. Dan, Universitas Udayana menjalankan aturan itu. Begitu juga dari Kementerian Keuangan.
"Pertama, kami siap menunggu panggilan untuk diperiksa. Kedua tentu kita berkoordinasi dengan Kementerian Ristek. Namanya pelaksanaan itu (SPI) berdasarkan aturan," papar Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud.
Artinya jika dalil tanpa adanya dasar pungutan SPI tampaknya sudah mental. Sebab, Unud sendiri berpijak pada aturan Kemenristek Dikti.
Tak hanya Unud, universitas negeri di Indonesia lainnya juga menerapkan hal yang sama. "Di UI, di mana saja sama aturannya.
Kita sering studi banding, kita juga belum tahu (penyebab jadi tersangka) karena yang bersangkutan belum diperiksa," sebutnya.
Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat Unud berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, sejak 8 Februari 2023.
Kerugian yang ditimbulkan dari ulah korup itu diprediksi mencapai Rp 3,8 miliar. "Perspektifnya dari Kemenristek Dikti. Dari sana aturan (SPI)," ulangnya lagi. ***
Baca Juga: Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan