Suara Denpasar - Sidang perceraian antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi saat ini telah diputuskan.
Usai menjalani beberapa kali persidangan dan jalan yang panjang untuk gugatan yang dilayangkan oleh Ambu Anne itu, akhirnya tiba juga keduanya di penghujung nasib rumah tangganya.
Kini, Ambu Anne mengucapkan syukur lantaran tuntutannya telah dikabulkan oleh hakim.
"Alhamdulillah akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Jemper Channel pada Rabu (22/2/2023).
Tak sampai disitu, wanita 41 tahun itu juga mengaku akan tetap kekeh dengan putusan yang telah ditetapkan hakim meski pihak Kang Dedi mengajukan banding.
"Tetap dengan putusan yang telah diputuskan," tuturnya sembari ditemani pengacaranya.
Bahkan, usai putusan tersebut dibacakan dan dikabulkan oleh hakim, Ambu Anne pun menerangkan bagaimana perasaannya pasca bercerai dari Kang Dedi.
"Sedih atau bahagia? Ya campur lah dua-duanya, ya sedih ya bahagia," jelasnya.
Dalam sidang final gugatan perceraiannya terhadap suaminya itu, tak terlihat sama sekali sosok Kang Dedi Mulyadi di ruangan pengadilan agama tersebut.
Namun sampai saat ini, baik Kang Dedi maupun pihak yang mewakilinya masih belum memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tentang perceraiannya dengan Ambu Anne.(*)