Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia yang Menyalahgunakan Visa di Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:41 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia yang Menyalahgunakan Visa di Bali
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ickhan (tengah) didampingi Kakanim Denpasar dan Kasi Inteldakim. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SZ (28) yang menyalahgunakan visa di Bali. 

Penyalahgunaan visa yang dimaksud adalah SZ diketahui memakai visa Investasi, namun selama di Bali dia justru menjadi seorang fotografer. 

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan visa tersebut, maka SZ ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Bahwa 'pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'. 

"Tersangka SZ ini adalah pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Barron Ichsan saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar, Selasa, (28/2/2023).

Barron mengatakan penindakan itu setelah mendengar keluhan dari masyarakat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan WNA di Bali.

"Terkait banyaknya keluhan tersebut, pendeportasian ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi ada dan hadir di tengah masyarakat untuk mengamankan Indonesia khususnya Bali," tegasnya

Untuk menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, Barron menghimbau agar diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat Bali untuk mengambil bagian dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali ini untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menghormati budaya dan agama di Indonesia dan Bali secara khusus. 

Baca Juga: Jungkook BTS Hapus Akun Instagram, Kenapa?

Kepada masyarakat juga kami minta kerja samanya, laporannya apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing agar melaporkan ke kantor-kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan 

Untuk diketahui, SZ malam ini akan langsung dideportas ke negara asalnya yaitu Rusia oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI