Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia yang Menyalahgunakan Visa di Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:41 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia yang Menyalahgunakan Visa di Bali
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ickhan (tengah) didampingi Kakanim Denpasar dan Kasi Inteldakim. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SZ (28) yang menyalahgunakan visa di Bali. 

Penyalahgunaan visa yang dimaksud adalah SZ diketahui memakai visa Investasi, namun selama di Bali dia justru menjadi seorang fotografer. 

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan visa tersebut, maka SZ ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Bahwa 'pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'. 

"Tersangka SZ ini adalah pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Barron Ichsan saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar, Selasa, (28/2/2023).

Barron mengatakan penindakan itu setelah mendengar keluhan dari masyarakat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan WNA di Bali.

"Terkait banyaknya keluhan tersebut, pendeportasian ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi ada dan hadir di tengah masyarakat untuk mengamankan Indonesia khususnya Bali," tegasnya

Untuk menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, Barron menghimbau agar diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat Bali untuk mengambil bagian dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali ini untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menghormati budaya dan agama di Indonesia dan Bali secara khusus. 

Kepada masyarakat juga kami minta kerja samanya, laporannya apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing agar melaporkan ke kantor-kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan 

Untuk diketahui, SZ malam ini akan langsung dideportas ke negara asalnya yaitu Rusia oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Pengangguran di Bali, Bule Prancis Curi Uang Hingga Coca Cola

Jadi Pengangguran di Bali, Bule Prancis Curi Uang Hingga Coca Cola

Bali | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:50 WIB

WNA India Terima Kokain dari Ojol di Bali

WNA India Terima Kokain dari Ojol di Bali

| Senin, 27 Februari 2023 | 21:52 WIB

Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan

Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:26 WIB

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:25 WIB

Respons Ustaz Derry soal Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry: Ghibah Lebih Besar Dosanya!

Respons Ustaz Derry soal Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry: Ghibah Lebih Besar Dosanya!

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 13:24 WIB

Viral! Tangis Histeris Istri Sah Mohon Suami Lepaskan Selingkuhan SPG Demi Anak

Viral! Tangis Histeris Istri Sah Mohon Suami Lepaskan Selingkuhan SPG Demi Anak

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 13:23 WIB

Skandal Prostitusi Serie A: Bintang Juventus, Inter hingga Milan Terseret!

Skandal Prostitusi Serie A: Bintang Juventus, Inter hingga Milan Terseret!

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 13:21 WIB

Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat

Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:19 WIB

Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027

Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027

Sumbar | Kamis, 23 April 2026 | 13:16 WIB

6 Sabun Mandi Mengandung Kolagen, Kulit Jadi Bersih dan Kencang

6 Sabun Mandi Mengandung Kolagen, Kulit Jadi Bersih dan Kencang

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 13:15 WIB

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:11 WIB

5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif

5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:10 WIB