Suara Denpasar – Pasca lima hari bercerai dari suaminya Kang Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika masih secara rutin melaksanakan aktivitasnya.
Terbaru Ambu Anne Ratna langsung tanpa gas, salah satunya terobosannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta dengan menawarkan nikah gratis bagi warga Purwakarta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Madukara.
Mengajak warga Purwakarta untuk menikah secara gratis di MPP Madukara dengan biaya ditanggung APBD Kabupaten Purwakarta itu diunggah Ambu Anne Ratna di akun instagram miliknya @anneratna82.
“Temen-temen dibelakang saya ada runag nikah Balai Madukara, ini tempat menikah yang kami fasilitasi bagi warga Purwakarta yang ingin nikah gratis,” unggah Ambu Anne di instagram miliknya.
Balai nikah Madukara pencatatan nikah secara gratis yang nantinya dibiaya oleh APBD. “Siapa yang mau nikah tapi gratis, ini ada gebyok sudah seperti plaminan untuk menikah, ini ada meja dan kursi untuk pengantin, wali nikah dan saksi. Disini tempat dari Kantor Kementerian Ahama Purwakarta,” ungkapnya.
“Disini tempatnya temen-temen yang menikah tidak perlu khwatir dengan biaya, karena gratis di MPP Madukara,” ajaknya.
Aajakan Ambu Anne bagi masyarakat Purwakarta dengan nikah gratis syarat memilki indentitas (KTP).
Nikah gratis itu lebih kepada pelayanan masyarakat di MPP Madukara, suatu pencapaian Ambu dalam kapasitas menjabat Bupati Purwakarta selama 5 tahun.
Disisi lain beberapa waktu lalu hakim telah mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna mustika terhadap kang Dedi Mulyadi dengan putusan talak satu bain sugro pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 22 Maret lalu.
Baca Juga: Tips Memilih Kulkas dengan Kapasitas yang Besar
Saat pembacaan putusan Ambu Anne hadir bersama pengacara dan keluarganya saat itu. Sementara Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili pengacara Ojat Sudrajat.
Beberapa pertimbangan hakim disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut, diantaranya bahwa Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne sudah pisah rumah sejak 22 April 2022.
Dengan demikian, maka Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat diperintahkan hakim untuk menjatuhkan talak satu kepada Ambu Anne Ratna Mustika.
Kini Ambu Anne telah berstatus janda, begitupula dengan Kang Dedi berstatus Duda. ****