Suara Denpasar - Beredar isu Jokowi dimakzulkan, isu tersebut tersebar di sosial media, menarik perhatian warganet dan mengundang tanda tanya.
Makzul adalah istilah yang mendefinisikan tentang pemberhentian jabatan yang dipegang oleh pemangku jabatan.
Jadi, kabar tersebut menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah diberhentikan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, apakah benar? Banyak yang bertanya-tanya tentang isu tersebut.
Isu tersebut diunggah oleh channel YouTube PEJUANG MUDA, video itu diunggah pada Senin (27/2/ 2023), dengan judul 'PERTAMA DALAM SEJARAH!! PRESIDEN JOKOWI DIMAKZULKAN HINGGA BEGINI' sebagaimana dilansir Suara Denpasar pada Kamis, (2/3/2023).
Selain menuliskan judul berita seperti itu, sang pemilik channel YouTube tersebut juga memberikan keterangan pada bagian gambar utama konten video tersebut.
Keterangan video dalam gambar itu ialah 'Jokowi Dimakzulkan, Petaka Benar-Benar Menimpa Istana', kemudian ditambah dengan foto Presiden Jokowi pada gambar utama videonya.
Video itu diunggah dengan durasi 8 menit 2 detik, sampai berita ini diunggah sudah 14 ribu orang tercatat menayangkan video tersebut, jadi video itu memang sudah viral.
CEK FAKTA:
Tim Suara Denpasar melakukan penelusuran terkait berita yang dikabarkan dalam konten yang diunggah channel YouTube tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata isi konten dalam video itu sangat berbeda jauh dengan judul yang dicantumkan.
Narator dalam video tersebut sama sekali tidak membahas isu Presiden Jokowi dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.
Video itu justru hanya membahas isu-isu tentang ijazah Presiden Jokowi, isu yang sudah lama beredar dan sempat viral.
Maka dari itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa berita yang disampaikan oleh pemilik channel YouTube tersebut adalah berita bohong alias hoax. (*/Ana AP)