Suara Denpasar - Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat seolah memunculkan trust issue terhadap para pegawai pajak.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun belum lama ini menjadi bulan-bulanan publik lantaran dianggap memiliki harta yang tidak wajar sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini mencuat setelah putranya, Mario Dandy Satrio, terlibat tindak penganiayaan terhadap pemuda di bawah umur.
Kasus itu kemudian berbuntut pada ramainya seruan untuk tidak membayar pajak. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo buka suara.
Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023), Suryo mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak sudah menjadi kewajiban dalam hidup berbangsa dan bernegara.
"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," katanya dilansir Suara.com.
Oleh sebab itu, ia minta publik tak terpengaruh dengan kasus yang menimpa DJP Kemenkeu dan tetap membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan publik nantinya juga akan kembali ke masyarakat .
Ia meyakinkan bahwa kasus di DJP yang menyita perhatian publik tersebut hingga kini masih ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan agar bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, langsung melakukannya lewat sistem.
Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas milik negara, bukan perorangan atau petugas pajak. "Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.
Sebab, dari pajak yang dikumpulkan, pemerintah bisa melakukan terus melakukan pembangunan dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara yang amat penting. (Rizal/*)