Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum

Suara Denpasar

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:03 WIB
Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum
Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa  (LPD) Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 309.499.600.

Jumlah yang terbilang begitu kecil dibandingkan uang LPD Sangeh yang berhasil dijarah mantan Ketua LPD I Nyoman Agus Aryadi yang mencapai puluhan miliar.

Penyerahan uang titipan itu berlangsung,  Rabu 1 Maret 2023 dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, S.H .

"Uang titipan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara," papar Kajari Badung Suseno.

Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen tersebut.

Untuk diketahui terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi dan atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

Tambah Kajari Badung,  dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI  dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

"Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas," tukas Kajari Suseno. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Tahun, Tuntutan WNA India Penyelundup 932 Butir Berlian dalam Anus

Dua Tahun, Tuntutan WNA India Penyelundup 932 Butir Berlian dalam Anus

Denpasar | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:35 WIB

Tambah Saksi, Jaksa Bidik Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali

Tambah Saksi, Jaksa Bidik Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali

Denpasar | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:46 WIB

The Best! Cash Cash Puas Tampil di Atlas Beach Fest

The Best! Cash Cash Puas Tampil di Atlas Beach Fest

Denpasar | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:58 WIB

Terkini

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

×