Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:03 WIB
Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum
Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa  (LPD) Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 309.499.600.

Jumlah yang terbilang begitu kecil dibandingkan uang LPD Sangeh yang berhasil dijarah mantan Ketua LPD I Nyoman Agus Aryadi yang mencapai puluhan miliar.

Penyerahan uang titipan itu berlangsung,  Rabu 1 Maret 2023 dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, S.H .

"Uang titipan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara," papar Kajari Badung Suseno.

Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen tersebut.

Untuk diketahui terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi dan atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

Tambah Kajari Badung,  dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI  dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

"Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas," tukas Kajari Suseno. ***

Baca Juga: Begini Kata Denny Siregar Tentang Pacar Mario Dandy, Beri Sentilan ke Kak Seto?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI