YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong

Suara Denpasar

Senin, 06 Maret 2023 | 06:50 WIB
YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong
YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong (Ig @prima.or.id, twitter @YLBHI)

Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut berkomentar, masalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur. 

Dilansir dari twitter @YLBHI (4/3/23), YLBHI mendesak :
1. Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan perlawanan serius terhadap Putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum banding secara sungguh - sungguh.
2. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim maupun dugaan kuat adanya mafia peradilan.
3. Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Tinggi untuk melakukan koreksi terhadap Putusan PN Jakarta Pusat karena terdapat kekeliruan nyata, melanggar konstitusi UUD 1945 dan membahayakan demokrasi.

Netizen ikut mengomentari pernyataan sikap dari YLBHI ini, dengan menyebut YLBHI tidak mempelajari dengan seksama putusan dari PN Jakarta Pusat dan hanya mengikuti arus saja. 

"Dibacalah secara lengkap kronologinya, jgn sepotong2," ujar akun @greg_dala

"Udh baca putusannya? Jangan jadi kelompok reaksioner," lanjut akun @kangabu230

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap KPU tidak melaksanakan, putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022. Berdasarkan hal ini akhirnya PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022, yaitu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA), melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL). */Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:55 WIB

Wanita Ini Tiru Style Gen Halilintar, Netizen: Masuk Kriteria Calon Mantu

Wanita Ini Tiru Style Gen Halilintar, Netizen: Masuk Kriteria Calon Mantu

Your Say | Minggu, 05 Maret 2023 | 10:50 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×