Suara Denpasar – Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan hukum.
Mereka ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli 24 orang santri laki-laki. Kedua oknum guru pesantren itu berinisial SD (30) dan MS (26).
“Korbannya ada 24 orang santri,” kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung melansir sumatera.suara.com, Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan keterangan Hitler, pencabulan terhadap puluhan santri berusia 14-16 tahun itu telah dilakukan pelaku sejak 2022 lalu.
Modusnya, pelaku berpura-pura minta dipijat. Parahnya lagi, aksi kejinya tersebut dilakukan di tempatnya mengajar.
“Pelaku minta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat. Di situ terjadi tindakan pencabulan,” tuturnya.
Kedua oknum guru pesantren itu kini telah ditahan pihak kepolisian, dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.
“Sudah kita amankan, sedang kita lakukan pemeriksaan. Ya, (pelaku) kami tahan,” ujar Hitler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/Ana AP)
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini