Pejabat Pajak Miliki Kekayaan Tak Wajar, KMHDI Desak RUU Perampasan Aset Segera Ketok Palu

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:49 WIB
Pejabat Pajak Miliki Kekayaan Tak Wajar, KMHDI Desak RUU Perampasan Aset Segera Ketok Palu
Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Putu Yoga Saputra. Dokumen KMHDI ((Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Putu Yoga Saputra. Dokumen KMHDI))

Suara Denpasar - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyesalkan sejumlah pejabat pajak yang miliki kekayaan tak wajar.

Seperti halnya Rafael Alun Trisambodo pejabat eselon III di DJP Kanwil Jakarta Selatan. Kekayaan tak wajar yang dimilikinya itu bagai gunung es yang tampak di permukaan. 

Pasalnya pasca kasus pencucian uang yang melibatkannya tersebut, muncul sejumlah pejabat lain yang dinilai memiliki kekayaan tak wajar seperti Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dan Kepala Bea Cukai Makassar. Hal itu diketahui saat pejabat yang bersangkutan memeriksa nilai kekayaan yang dimiliki.

Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan berbagai jurus untuk menyembunyikan harta kekayaannya. Mulai dengan cara “pinjam nama”, kepemilikan saham di berbagai perusahaan, hingga membagi harta kekayaannya dengan lebih dari 40 rekening.

Tentu ini menjadi preseden buruk dan mengakibatkan kepercayaan publik menurun, khususnya kepada Kementerian Keuangan RI. Ajakan untuk tidak bayar pajak pun menggema di sosial media. 

Menyikapi persoalan ini, I Putu Yoga Saputra, Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menyesalkan aksi oknum-oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal ini sama saja mengkhianati rakyat yang sudah susah payah menjalani kewajiban untuk membayar pajak.

“Sesungguhnya tidak habis pikir ketika melihat rakyat susah payah bayar pajak, di sisi lain oknum-oknum pejabatnya justru menghindar untuk bayar pajak, dan menggunakan cara-cara tidak patut guna memperkaya diri sendiri. Tentu ini adalah preseden buruk bagi pemerintah dan harus segera diselesaikan,” terang Yoga.

Untuk menekan kejadian serupa, ia menilai bahwa ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera dilaksanakan. Menurutnya beleid (kebijakan) ini dapat memberi dampak pada pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak. 

Yoga menganggap langkah ini penting guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Strada yang Hanyut Terbawa Banjir di Lampung Tengah Ditemukan Meninggal

Ia pun menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang menjadi sebuah gebrakan baru yang dapat mencegah tindak korupsi hingga penggelapan pajak yang belakangan ini marak terjadi. Dan kebijakan ini juga menjamin uang ataupun aset yang dikorupsi dapat kembali ke negara.

“Pelaku-pelaku penggelapan pajak, hingga koruptor harus dibuat kapok dan RUU ini adalah salah satu jalan yang tepat karena dapat menghemat dari segi waktu dan biaya sejak proses penyelidikan dan eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu beleid ini memiliki jangkauan lebih jauh sehingga dapat meningkatkan asset recovery,” tegas Yoga. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI