denpasar

Rektor Unud Tersangka, Kerugian Negara Melonjak Jadi Rp 105 Miliar dalam Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 09:55 WIB
Rektor Unud Tersangka, Kerugian Negara Melonjak Jadi Rp 105 Miliar dalam Dugaan Korupsi SPI Unud
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bali didampingi beberapa penyidik (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Tak hanya mengumumkan tersangka baru. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mengungkap lonjakan kerugian negara dalam kasus ini. Dari sebelumnya Rp 3,8 miliar menjadi Rp 105 miliar lebih.

"Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI," paparnya kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian perekonomian menjadi Rp 334 juta lebih.

Sebelumnya, jaksa juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga pejabat rektorat yang menjadi tersangka itu adalah IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinisial NPS juga dinyatakan terlihat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Ditambahkan oleh Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali, penetapan pejabat berinisial Prof. Dr. INGA tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasisw Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018 sampai 2020. 

Dia juga mengatakan bahwa, lonjakan dari Kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan yang mendapati adanya penerimaan yang besarnya tidak sesuai aturan dari total Rp 334 miliar dana SPI Unud.

"Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat," tandasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan. ***

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Rektor Unud Prof. Antara Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI