Suara Denpasar - Setelah menetapkan tiga pejabat Rektorat di kampus Universitas Udayana (Unud) menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan perintah cekal atau cegah tangkal bagi ketiganya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah NPS, IKB, dan IMY.
Terkait masuknya tiga tersangka itu dalam daftar cekal dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Dia mengatakan, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Pihaknya memang melakukan pencegahan kepada ketiganya untuk ke luar negeri.
"Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana yang dilakukan tim penyidik Kejaksan Tinggi Bali.
Yaitu telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka sdr. DR. NPS, ST., MT; tersangka sdr. IKB, S.Kom., M.Si. dan tersangka sdr. sdr. IMY, ST," terangnya, Selasa 7 Maret 2023.
Keputusan cekal terhadap tiga tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar itu berlaku selama enam bulan sejak tanggal 28 Februari 2023.
"Dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri. Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-faktaatau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," paparnya.
Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
Baca Juga: Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020
"Penyidik juga menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara," tukasnya.***